Skandal IUP KUD Dharma Tani Marisa Menantang Keberanian Jampidsus
Oleh: Anak Cucu Penambang Rakyat Pohuwato, Yopi Y. Latif, C.ILJ.

Opini, Bumi Pohuwato sedang dipertontonkan sebuah sandiwara birokrasi yang vulgar. Sebagai anak cucu penambang rakyat yang dibesarkan oleh tanah ini, saya tidak bisa lagi memilih kata-kata santun untuk membungkus sebuah ironi di atas tanah tempat rakyat kecil memeras keringat.
Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 100 hektare atas nama KUD Dharma Tani Marisa diduga kuat telah diakali, dialihkan, dan diperpanjang dengan cara-cara yang menabrak logika hukum.
Melalui tulisan ini, saya melayangkan desakan keras. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung tidak punya alasan lagi untuk menutup mata.
Laporan masyarakat bukan sekedar tumpukan kertas, melainkan jeritan keadilan atas dugaan kuat terjadinya penyalahgunaan wewenang dan praktik gratifikasi yang sistematis.
Bagaimana mungkin sebuah izin prinsip negara bisa terbit dan berpindah tangan ketika badan hukum yang memilikinya sedang hancur lebur di dalam konflik internal?
Ini bukan sekedar kelalaian administrasi, ini adalah penyelundupan hukum yang disengaja.
Proses perpanjangan dan pengalihan IUP ini dipaksakan melenggang justru saat kepengurusan KUD Dharma Tani Marisa dalam posisi saling menggugat di pengadilan. Secara hukum mutlak, tidak ada satu pun pihak yang memiliki kapasitas sah (legal standing) untuk bertindak atas nama koperasi tersebut.
Jika pondasi kepengurusannya cacat dan ilegal, maka seluruh dokumen yang ditandatangani untuk urusan perizinan tersebut batal demi hukum!
Siapa oknum di balik mafia birokrasi ini yang berani memberikan lampu hijau dan melegitimasi pihak yang tidak berhak?
Pemeriksaan menyeluruh bukan lagi sebuah pilihan, melainkan keharusan untuk membongkar siapa yang memalsukan kewenangan ini.
Tindakan memaksakan pengalihan izin di tengah sengketa hukum ini bukan sekedar masalah etika, melainkan pelanggaran berat terhadap sederet konstitusi dan regulasi pertambangan nasional yang berkonsekuensi pidana:
1. Pelanggaran UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
Berdasarkan Pasal 93 UU Minerba, pemegang IUP dilarang memindahkan IUP-nya kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri. Persetujuan tersebut mutlak memerlukan keabsahan syarat administratif, termasuk legalitas badan hukum pemohon. Memanipulasi dokumen permohonan di tengah sengketa kepengurusan adalah bentuk penyelundupan hukum yang menabrak undang-undang ini secara terang-benderang.
2. Jerat UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
• Pasal 2 dan Pasal 3 (Penyalahgunaan Wewenang).
Setiap pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangannya untuk meloloskan perizinan yang cacat prosedur demi menguntungkan diri sendiri atau korporasi lain, hingga berpotensi merugikan perekonomian negara dan hak-hak rakyat, diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun hingga penjara seumur hidup.
• Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12 (Gratifikasi dan Suap)
Dugaan lolosnya izin siluman ini memicu indikasi kuat adanya aliran dana atau suap kepada oknum verifikator. Jika terbukti, penerima maupun pemberi suap diancam pidana penjara hingga 20 tahun dan denda miliaran rupiah.
3. Pelanggaran UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Pasal 17 dan Pasal 18 melarang keras pejabat pemerintahan melakukan penyalahgunaan wewenang, termasuk melampaui wewenang atau bertindak sewenang-wenang. Menerbitkan keputusan pengalihan izin atas nama badan hukum yang legalitas pengurusnya masih bersengketa adalah cacat yuridis yang fatal.
Bongkar Kedok Gratifikasi dan Kongkalikong
Keberanian menabrak aturan di tengah sengketa hukum yang terang-benderang ini memicu aroma busuk yang menyengat, dugaan kongkalikong bawah meja dan siraman gratifikasi.
Mustahil keputusan sekursial pengalihan lahan 100 hektare bisa lolos begitu saja tanpa ada “pelicin” yang memuluskan jalan bagi mereka yang haus akan keuntungan pribadi.
Kami tidak akan membiarkan dugaan ini menguap di ruang publik. Hukum harus membuktikannya. Koridor hukum pidana khusus harus bergerak cepat untuk mempreteli setiap transaksi dan kesepakatan gelap di balik terbitnya izin siluman ini.
Saya meminta Jampidsus Kejaksaan Agung untuk tidak ragu menggunakan taringnya. Lakukan audit investigasi secara radikal terhadap seluruh rantai birokrasi perizinan ini.
Periksa para pemohon ilegalnya, kuliti oknum verifikator administrasinya, hingga seret pejabat tinggi yang berani menandatangani dokumen cacat hukum tersebut.
Rakyat Pohuwato, terutama para penambang rakyat yang haknya perlahan dirampas oleh keserakahan oligarki lokal, menolak kalah. Kasus ini adalah ujian harga diri bagi Kejaksaan Agung.
Jika terbukti ada konspirasi jahat dan tindak pidana korupsi, seret dan jebloskan semua yang terlibat ke dalam penjara tanpa pandang bulu! Jangan biarkan hukum tunduk pada kekuatan modal dan syahwat kekuasaan.



